Minggu, 24 November 2013

3. Catatan Dari Penjara - Seri 3 : Islam Wajib Diamalkan Secara Bersih (Bab Aqidah Bersih Dari Kemusyrikan)


(Ustadz Abu Bakar Ba’asyir -fakkallohu asroh-)


بسم الله الرحمن الرحيم
 
B. Kemusyrikan karena mempertuhankan sesama manusia, yang meliputi : 

Mempercayai bahwa ada manusia yang dapat mendatangkan manfaat, menolak mudharot, memberi berkah dan menyembuhkan sakit dan mengetahui perkara-perkara ghaib, sehingga ia dikeramatkan dan dijadikan tempat bergantung dalam mencari rezeki, keberkatan dan keselamatan. Perkara semacam ini dengan keras dinafikan / ditiadakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala  dan oleh Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wasallam .

Dalam hal ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerangkan dalam firman Nya :
qul innii laa amliku lakum dharran walaa rasyadaan

[72:21] Katakanlah: "Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan sesuatu kemudharatanpun kepadamu dan tidak (pula) suatu kemanfa'atan". 
qul innii lan yujiiranii mina allaahi ahadun walan ajida min duunihi multahadaan

[72:22] Katakanlah: "Sesungguhnya aku sekali-kali tiada seorangpun dapat melindungiku dari (azab) Allah dan sekali-kali aku tiada akan memperoleh tempat berlindung selain daripada-Nya".

Dan firman Nya lagi :
'aalimu alghaybi falaa yuzhhiru 'alaa ghaybihi ahadaan

[72:26] (Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu.
illaa mani irtadaa min rasuulin fa-innahu yasluku min bayni yadayhi wamin khalfihi rashadaan

[72:27] Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.

Dan firman-Nya lagi :

qul laa amliku linafsii naf'an walaa dharran illaa maa syaa-a allaahu walaw kuntu a'lamu alghayba laistaktsartu mina alkhayri wamaa massaniya alssuu-u in anaa illaa nadziirun wabasyiirun liqawmin yu/minuuna

[7:188] Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfa'atan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman".

Dari ayat-ayat tersebut di atas kita telah mendapat keterangan yang jelas bahwa Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi Wasallam  pada hakekatnya tidak mampu mendatangkan manfaat dan menolak mudhorat baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain kecuali yang dikehendaki oleh Allah. Dan beliau juga tidak mengetahui barang ghaib kecuali yang diberitahukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Maka jelaskan apabila ada manusia biasa mengaku mengetahui barang ghaib atau mengaku dapat mendatangkan manfaat dan menolak mudharot berarti dia telah menyekutukan dirinya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala , dan orang yang mempercayainya telah berbuat syirik dan dia murtad dari Islam.

Termasuk perbuatan memper-Ilah(Tuhan)kan manusia ialah : mentaati fatwa orang Alim (Ulama, Kyai, Ustad dan lain-lain) yang jelas-jelas bertentangan dengan Naas Al Qur’an dan Sunnah Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam, yakni: fatwa yang menghalalkan perkara yang diharamkan olah Allah Subhanahu Wa Ta’ala  dan atau mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala . Perbuatan ini berarti musyrik karena mempertuhankan Ulama. Kesyirikan semacam ini telah diamalkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. Allah Subhanahu Wa Ta’ala  berfirman dalam menerangkan hal ini :
ittakhadzuu ahbaarahum waruhbaanahum arbaaban min duuni allaahi waalmasiiha ibna maryama wamaa umiruu illaa liya'buduu ilaahan waahidan laa ilaaha illaa huwa subhaanahu 'ammaa yusyrikuuna

[9:31] Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Ilah selain Allah dan (juga mereka memper-Ilah-kan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah yang Esa, tidak ada Ilah(yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.

Keterangan :

Ketika ayat ini dibacakan oleh Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam  di hadapan seorang pengikut Nasrani yang bernama Adiy bin Hatim, yang akhirnya masuk Islam, setelah mendengar bacaan ayat tersebut, Adiy membantah dan mengatakan bahwa orang Nasrani tidak pernah menjadikan pendeta-pendeta mereka sebagai Ilah yang disembah. Adiy bin Hatim menyangka bahwa maksud menjadikan pendeta sebagai Ilah adalah dalam bentuk amalan menyembahnya dengan ruku’ dan sujud dihadapannya, kemudian Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam menjelaskan maksud ayat tersebut, bahwa yang dimaksud menjadikan pendeta mereka sebagai Ilah-Ilah adalah bukan menyembahnya (ruku dan sujud) di hadapan mereka, tetapi yang dimaksud adalah sikap mentaati fatwa mereka meskipun fatwa tersebut jelas-jelas menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah dalam kitab sucinya dan atau mengharamkan perkara yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab suci Nya.

Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam  dalam riwayat berikut :

عَنْ عَدِىِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَفِى عُنُقِى صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ. فَقَالَ  يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ  وَسَمِعْتُهُ يَقْرَأُ فِى سُورَةِ بَرَاءَةَ (اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ) قَالَ  أَمَا إِنَّهُمْ لَمْ يَكُونُوا يَعْبُدُونَهُمْ وَلَكِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا أَحَلُّوا لَهُمْ شَيْئًا اسْتَحَلُّوهُ وَإِذَا حَرَّمُوا عَلَيْهِمْ شَيْئًا حَرَّمُوهُ

Diriwayatkan dari Adiy bin Hatim ia berkata : “Saya datang menemui Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam  sedang di leherku tergantung sebuah salib dari emas’, maka Baginda bersabda; ‘Wahai Adiy buanglah berhala itu dari lehermu’, dan selanjutnya saya mendengar Baginda membaca ayat dalam surat Baro’ah (At Taubah) ; “Mereka menjadikan  orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka menjadi Ilah-Ilah(Tuhan-Tuhan) selain Allah” (At Taubah : 31), lalu Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Bahwa sesungguhnya kaum Nasrani tidak menyembah mereka (orang-orang alim dan pendeta-pendetanya), tetapi mereka (orang-orang alim dan pendeta-pendeta) bila menghalalkan sesuatu (yang haram) untuk mereka (pengikutnya), mereka (pengikutnya) juga ikut menghalalkan dan bila para pendeta itu mengharamkan perkara yang halal untuk mereka, mereka pun ikut mengharamkan”. (HR Ahmad dan Tirmidzi, Syaikh Al Albany menyatakan bahwa derajat hadits ini Hasan)

Maka dari keterangan ayat dan hadist tersebut diatas jelas bahwasanya siapa saja yang mentaati fatwa para Ulama, Kyai, Mubaligh, Ustadz yang jelas-jelas mengharamkan perkara yang halal atau sebaliknya berarti dia telah mengangkat yang memberi fatwa tersebut sebagai Tuhan selain Allah, ini berarti perbuatan syirik yang menjadikan dia murtad.

Termasuk perbuatan memper-Ilah(Tuhan)-kan sesama manusia adalah mengamalkan ajaran Demokrasi ciptaan orang Kafir. Karena ajaran Demokrasi menetapkan bahwa kedaulatan membuat undang-undang untuk mengatur kehidupan berada penuh di tangan rakyat yang diwakili oleh wakil-wakilnya dalam parlemen, tanpa merujuk kepada Syariat Allah. Padahal di dalam Islam kedaulatan penuh membuat undang-undang, menetapkan yang halal dan yang haram, menetapkan yang baik dan yang buruk, hanya berada ditangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam menerangkan persoalan ini :


am lahum syurakaau syara'uu lahum mina alddiini maa lam ya/dzan bihi allaahu walawlaa kalimatu alfashli laqudhiya baynahum wa-inna alzhzhaalimiina lahum 'adzaabun aliimun

[42:21] Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.

Keterangan :

Dalam ayat tersebut di atas Alah Subhanahu Wa Ta’ala mencela keras orang yang berani membuat Syariat (undang-undang, peraturan) tanpa izin Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yakni Syari’at yang jelas-jelas bertentangan dengan Syariat Islam, dan pembuat Syariat itu dianggap sebagai sekutu Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ini berarti perbuatan Syirik akbar (besar).

Dan firman-Nya lagi :
qul ara-aytum maa anzala allaahu lakum min rizqin faja'altum minhu haraaman wahalaalan qul aallaahu adzina lakum am 'alaa allaahi taftaruuna

[10:59] Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?"

Dan firman-Nya lagi :
walaa taquuluu limaa tashifu alsinatukumu alkadziba haadzaa halaalun wahaadzaa haraamun litaftaruu 'alaa allaahi alkadziba inna alladziina yaftaruuna 'alaa allaahi alkadziba laa yuflihuuna

[16:116] Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.

Keterangan :

Dalam kedua ayat tersebut di atas, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencela keras orang yang berani menghalalkan dan mengharamkan tanpa merujuk kepada Syariat-Nya. Sedangkan ajaran demokrasi dalam membuat undang-undang merujuknya kepada kehendak mayoritas rakyat, tidak peduli apakah masalah ini dihalalkan atau diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Contoh secara kongkrit adalah ketika pelaksanaan Syariat Islam yang tercantum dalam Piagam Jakarta diperjuangkan di MPR, anggota MPR secara mayoritas tidak setuju, maka gagallah pelaksanaan Syariat Islam itu meskipun Allah memerintahkan.

Dalam hal ini jelas perintah Allah Subhana Wa Ta'ala dikalahkan oleh suara mayoritas anggota MPR. Ini berarti mayoritas anggota MPR yang menentang berlakunya Syariat Islam yang diperintahkan oleh Allah yang tersebut di dalam Piagam Jakarta adalah merupakan tandingan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka jelas mereka termasuk Musyrik karena berani menandingi Allah, Allah memerintah, sedang mereka menolak. Maka yang menerima keputusan ini berarti mengangkat wakil rakyat sebagai Robb (Pengatur Alam Semesta) selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Maka tidak diragukan lagi bahwa wakil rakyat yang menolak berlakunya syariat Islam secara kaffah adalah musyrik dan demikian pula rakyat yang menerima keputusan mereka juga musyrik. Hati-hati persoalan ini jangan dipandang remeh. Dengan demikian MPR pada hakekatnya adalah merupakan lembaga kemusyrikan.
Dan firman-Nya lagi :
walaa ta/kuluu mimmaa lam yudzkari ismu allaahi 'alayhi wa-innahu lafisqun wa-inna alsysyayaathiina layuuhuuna ilaa awliyaa-ihim liyujaadiluukum wa-in atha'tumuuhum innakum lamusyrikuuna

[6:121] Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya501. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.

Keterangan :

Dalam ayat tersebut diatas Allah menerangkan bahwa orang Islam yang mentaati ajaran pemimpin Kafir untuk membantah Syariat hukum yang telah ditetapkan oleh Allah adalah dihukumi sebagai orang musyrik, meskipun yang dibantah itu hanya satu hukum.

Dan firman-Nya lagi :

inna rabbakumu allaahu alladzii khalaqa alssamaawaati waal-ardha fii sittati ayyaamin tsumma istawaa 'alaa al'arsyi yughsyii allayla alnnahaara yathlubuhu hatsiitsan waalsysyamsa waalqamara waalnnujuuma musakhkharaatin bi-amrihi alaa lahu alkhalqu waal-amru tabaaraka allaahu rabbu al'aalamiina

[7:54] Sesungguhnya Rabb kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy548. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Rabb semesta alam.

Keterangan :

Ayat tersebut diatas menegaskan bahwa karena hanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang menciptakan khususnya manusia dan Jin, maka hanya Allah yang berhak memerintah yakni membuat peraturan untuk hidupnya.

Dan firman-Nya lagi :
tsumma rudduu ilaa allaahi mawlaahumu alhaqqi alaa lahu alhukmu wahuwa asra'u alhaasibiina

[6:62] Kemudian mereka (hamba Allah) dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari itu) kepunyaanNya. Dan Dialah Pembuat Perhitungan yang paling cepat.


Dan firman-Nya lagi :
maa ta'buduuna min duunihi illaa asmaa-an sammaytumuuhaa antum waaabaaukum maa anzala allaahu bihaa min sulthaanin ini alhukmu illaa lillaahi amara allaa ta'buduu illaa iyyaahu dzaalika alddiinu alqayyimu walaakinna aktsara alnnaasi laa ya'lamuuna

[12:40] Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."

Keterangan :

Kedua ayat tersebut diatas menerangkan bahwa menetapkan hukum di dunia maupun di akherat adalah hak mutlak Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Dan firman Nya lagi :
wamaa ikhtalaftum fiihi min syay-in fahukmuhu ilaa allaahi dzaalikumu allaahu rabbii 'alayhi tawakkaltu wa-ilayhi uniibu

[42:10] Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Rabb-ku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.

Dan firman-Nya lagi :
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu athii'uu allaaha wa-athii'uu alrrasuula waulii al-amri minkum fa-in tanaaza'tum fii syay-in farudduuhu ilaa allaahi waalrrasuuli in kuntum tu/minuuna biallaahi waalyawmi al-aakhiri dzaalika khayrun wa-ahsanu ta/wiilaan

[4:59] Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Keterangan :

Ayat-ayat tersebut diatas menerangkan bahwa penyelesaian segala persoalan terutama masalah perselisihan harus dikembaikan kepada hukum Allah.
Dan firman-Nya lagi :
quli allaahu a'lamu bimaa labitsuu lahu ghaybu alssamaawaati waal-ardhi abshir bihi wa-asmi' maa lahum min duunihi min waliyyin walaa yusyriku fii hukmihi ahadaan

[18:26] Katakanlah: "Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan".

Keterangan :

Ayat tersebut diatas secara tegas menerangkan bahwa manusia tidak boleh membuat hukum dan undang-undang yang bertentangan dengan hukum Allah karena itu berarti menyekutui-Nya.

Dari ayat-ayat tersebut diatas, kita dapat mengambil pelajaran yang amat berharga bahwa benar-benar kedaulatan mutlak menetapkan hukum untuk mengatur kehidupan manusia baik individu, keluarga, masyarakat maupun negara adalah di tangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Manusia boleh membuat hukum dan peraturan untuk mengatur beberapa aspek kehidupan yang belum secara tegas ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tetapi tidak boleh keluar dari batas-batas Syariat Allah. Maka berdasarkan ayat-ayat tersebut jelas bahwa ajaran demokrasi ciptaan orang Kafir (Barat) yang telah menetapkan bahwa kedaulatan membuat hukum berada di tangan rakyat yang diwakili oleh wakil-wakilnya dalam parlemen, bahkan sampai mereka berani mengatakan suara rakyat adalah suara Tuhan, yang benar-benar merupakan tandingan-tandingan Allah atau perbuatan Syirik besar.

Ini berarti memper-ilah(tuhan)kan manusia dalam hal ini mempertuhankan rakyat / wakil-wakilnya dalam parlemen. Maka semua negara yang mengamalkan sistem demokrasi adalah negara musyrik dan merupakan bentuk thoghut yang pasti menjerumuskan rakyatnya ke dalam kegelapan dunia dan akherat sebagaimana diterangkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam firman-Nya dalam surat Al Baqoroh : 147;
alhaqqu min rabbika falaa takuunanna mina almumtariina

[2:147] Kebenaran itu adalah dari Rabb-mu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.

Maka negara yang demikian itu wajib diingkari dan dijauhi oleh umat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar